Kamis, 10 November 2016

Organisasi dan Manajemen Yang Baik, Penuntun Keberhasilan



Indonesia adalah Negeri yang penuh akan keanekaragaman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Indonesia juga memiliki peran penting terhadap perkembangan Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Dan untuk menunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut perlu adanya suatu Koperasi Simpan Pinjam yang membantu dalam hal penambahan modal kerja.       

Terdapat organisasi dan manajemen koprasi yang telah diuraikan, watak koperasi ialah gaya manajemen pastisipatif. Pola manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interakssi antar unsur manajemen koperasi. 
BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Susunan perangkat organisasi pengurus pada umumnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya , susunan perangkatorganisasi pengurus tersebut  dapat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain, tergantung besar kecilnya koperasi dan keinginan anggota.


1.3 Bentuk Organisasi 


Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.Sub sistem koperasi: ,individu (pemilik dan konsumen akhir),Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain : Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9.  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Analisis : 
KSP Bakti Huria dibentuk dari beberapa kalangan pengusaha kalangan dan menengah yang mempunyai kepentingan bersama. Yang dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan menunjang kebutuhan para anggotanya  terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif. Koperasi ini juga memberikan keuntungan timbal balik antara anggota koperasinya maupun perusahaan koperasilainnya. Jadi KSP Bakti Huria  mendeskripsikan organisasi dengan indentifikasi yang sama dengan Ropke. 


2.3 Hirarki Tanggung Jawab

A. PengurusTugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


B. Pengelola
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Analisis :
Pengurus dan pengelola KSP Bakti Huria di pilih melalui rapat anggota dan yang mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi yang dilandasi prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer


Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelangganSedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Rapat Anggota

Analisis :
Terdapat 3 pembagian tugas pada KSP Bakti Huria yang nempunyai unsur manajemen. Unsur manajemennya yaitu ; rapat anggota, pengurus dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota, pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus, pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Setaiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
PengurusMenurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi AnggotaPartisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada KoperasiMenurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 
Analisis :
KSP Bakti Huria  mempunyai sudut pandang yang lebih mengutamakan demokrasi dan pengambilan keputusan dengan istilah satu orang satu suara ( one man one wole ). Dan setiap anggotanya mempunyai hak dan kewajiban yang samaang yaitu, berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.. KSP Bakti Huria mempunyai partisipasi anggotanya dengan mengembangkan  organisasi dan usaha koperasi yang  mampu memberikan pelayan sebaik – baiknya kepada anggota.

Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :

Dewan Pengurus
Ketua Umum :            H. Andi Amri, S.Sos, MM
K e t u a :                    Saidiman, S.Pd, M.Pd
Sekretaris Umum :      Agus Sugiarto
Sekretaris :                  A. Ibrahim, S.Ag
Bendahara :                 Drs. Herman Yanto 

Dewan Pengawas
K e t u a :                    Prof. Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
Anggota :                    Drs. H. Rais Bisa
Anggota :                    Andi Lukman, SE. 

Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon anggota. 

Karyawan
Seiring dengan semakin meningkatnya usaha serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang.  

Hirarki KSP Bakti Huria
 Kewajiban Anggota:
  • Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti Huria
  • Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
  • Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi
 Manfaat Menjadi Anggota :
  • Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
  • Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota 

Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
  • Simpanan Masyarakat Mikro
  • Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
  • Pinjaman Harian Tapi Singkat
  • Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
  • Pinjaman Produktif Masyarakat





BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



1.4  Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis :

KSP Bakti Huria  bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja, membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik baik untuk anggotanya sendiri maupun diluar anggotanya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.


2.4 Kegiatan Usaha Koperasi



Status dan Motif Anggota Koperasi 

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Usaha
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  •  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis :
KSP Bakti Huria merupakan kolaborasi antara pelaku/praktisi koperasi serta beberapa orang dari kalangan pengusaha kecil dan menengah dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja. Dan memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota maupun calon anggota KSP Bakti Huria.

Sisa Hasil Usaha  Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.  



Satio, Arifin, dan Tamba Halomoan. 2001. Teori dan Praktik. Jakarta : ErlanggaMateri Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.Bakti Huria. 2016, “ Koperasi Simpan Pinjam” http://www.baktihuria.co.id/. Diakses pada tanggal 12 November 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam – Sejarah”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html#. Diakses pada tanggal 12 November 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam – Organisasi”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html. Diakses pada tanggal 12 November 2016.