Jumat, 16 Desember 2016

Simpan Pinjam Dengan Modal Kecil Hasil Memuaskan




Koperasi ini didirikan pada tangggal 23 Desember 2003 berdasarkan anggaran dasar 14/BH/DH/.UKM.20.3/XII/2003, dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif. Lembaga ini bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil dan menengah yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal.

BAB V

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Analisis :

Sisa hasil usaha KSPM Bakti Huria dibagikan sebanding kepada masing – masing anggota koperasi dimana sudah sesuai dengan keputusan rapat anggota. Dengan hasil RAT KSP Bakti Huria menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi dengan Jasa Usaha 70% dan Modal Usaha 30%.


C. Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E. Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Analisis:
Pembagian SHU KSP Bakti Huria

SHU yang dibagikan KSP Bakti Huria

SHU tahun lalu: 2.738.475.037 yang sudah diumumkan kepada para angotanya

SHU Tahun berjalan: 3.739.710.843

F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Pengertian Manajemen Koperasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas    
Analisis :

Pola manajemen yang digunakan atau diterapkan oleh KSP Bakti Huria adalah tipe partisipatif yaitu terdapat interaksi yang berkaitan antar setiap unsur manajemen koperasinya. Sehingga semua tugas saling berkaitan satu sama lain akan tetapi tidak mencampur adukan kewajiban dan wewenang antar unsur tersebut. Pembagian tugas nya antara lain, yaitu: rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Dengan pemilihan tiap unsur tersebut dilakukan sesuai prinsip KSP Bakti Huria menurut Mungker, yaitu: Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis. Manajemen KSP Bakti Huria bersifat terbuka kepada para anggotanya.


B. Rapat Anggota

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar.
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian SHU.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis :

KSP Bakti Huria  melakukan rapat anggota yang merupakan agenda wajib yang minimal 1 kali dilaksanakan setiap tahun. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi yang pelaksanaannya sudah diatur dalam anggaran dasar untuk mencapai keputusan anggota untuk mencapai mufakat.
Yang di bicarakan pada rapat anggota, antara lain:

  1. Mendiskusikan rencana kerja kedepannya dan perencanaan mengenai anggaran dan permodalan.
  2. Mendiskusikan rencana pengelolaan serta kegiatan usaha selanjutnya.
  3. Menetapakan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen.
  4. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
  5. Melakukan pengumuman mengenai laporan keuangan dan pembagian SHU.
C. Pengurus Koperasi Bakti Huria

Pengurus koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam segala kegiatan pengurusan dan pengelolaan koperasi pada anggaran dasar.

Tugas pengurus antara lain:

  1. Mengelola serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan usahanya.
  2. Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran tiap periode.
  3. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan pada rapat anggota.
  4. Menyelenggarakan dan mengikuti rapat anggota.
  5. Mengajukan laporan keuangan. 

D. Pengawas koperasi Bakti Huria

Pengawas koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam anggaran dasar.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis pada rapat anggota.

Analisis:

KSP Bakti Huria mempunyai tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para anggota nya disulawesi selatan untuk mensejahterakan anggota dalam bidang ekonomi khusunya dan membantu permodalan usaha kecil menengah. Fungsi KSP Bakti Huria yaitu memberikan produk andalan mereka seperti simpanan dan pinjaman serta produk paket umroh dan pembayaran angsuran kendaraan bermotor.

Dengan keikutsertaan menjadi anggota akan selain dibantu dalam pemodalan maka akan diberikan keuntungan lain seperti pembagian SHU serta undian dan fasilitas yang menarik. Dengan pola manajemen yg diterapkan maka diharapkan tercapainya tujuan bersama para pengurus serta anggotanya.

BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


A.  Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam


Analisis :
Jenis Koperasi Simpan Pinjam Bakti Huria adalah Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di pedesaan. Sebagaimana koperasi ini terletak di sebuah pelosok- pelosok desa yang terletak di Sulawesi Selatan.

B.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.    Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  • Koperasi  Prime
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk

            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis :
Bentuk KSP Bakti Huria sendiri adalah Koperasi Primer dimana Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang. Dan wilayahnya berada di desa.

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

A.  Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
  • Modal jangka panjang.
  • Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.  Sumber Modal


Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis :
Permodalan KSP Bakti Huria merupakan Modal sendiri dan Modal pinjaman dari bank serta LKBB.
Modal sendiri:
Dari Anggota: 834.990.405
Modal Berjangka: 875.000.000
Modal Pinjaman:
Dari Hutang pada bank: 13.131.203.859
Dari Hutang LKBB: 12.688.098.050
KSP Bakti Huria mempunyai Simpanan Anggota yang terdiri dari :
Simpanan Pokok : Rp. 500.000,-
Simpanan Wajib : Rp. 300.000,-
Keuntungan :
  • Mendapatkan pelayanan dari KSP Bakti Huria.
  • Memperoleh pembagian SHU.
  • Mendapat undian hadiah menarik dan undian fasilitas UMRAH.
  • Menghadiri Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
C.  Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu.
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan - kemungkinan rugi di kemudian hari.
  • Perluasan usaha.

BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A.      Efek-efek ekonomis koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.

Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat - syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak - pihak lain diluar koperasi.

Analisis :
Saling ketergantungan antara KSP Bakti Huria dengan pelaku usaha mikro sebagai anggota KSP menjadikan mereka memiliki ikatan emosional sehingga tidak lagimmembutuhkan agunan untuk menjamin kelancaran dalam membayar angsuran pinjaan anggota. Dan Bakti Huria memberikan banyak pelayanan yang sebanding

B.  Efek harga dan efek biaya


Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis :
KSP Bakti Huria memberikan banyak produk simpanan seperti Simpanan Masyarakat Bertahap, Simpanan Berjangka untuk Wisata, Simpanan Berjangka Plus, Simpanan Anggota, Simpanan Mikro, Simpanan Pendidikan  dengan memberikan adanya pengurangan biaya dari keuntungan dan juga memberikan perbedaan harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

 

C.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi


Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Analisis :

KSP Bakti Huria membantu  dalam penabahan modal kerja, membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggotanya sendiri maupun diluar anggota. Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat demi keberhasilan koperasi dan para anggotanya.

D.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB X

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


A.      Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.


  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiesi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efisiensi adalah : penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia di sebut ( Efisien ).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  • Manfaat ekonomi langsung (MEL)
  • Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:


  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota ( TEBP ) = Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota.
  2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota ( TEBU ) = Realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha.

Analisis :
Pelayanan yang diberikan kepada KSP Bakti Huria memberikan solusi dengan modal kerja dengan modal yang tidak terlalu besar. Dan simpanan dikemudian harinya bisa mendapatkan undian fasilitas UMRAH dan memperoleh pembagian SHU.

B.       Efektivitas Koperasi
  • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
  • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C.      Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.      Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.      Modal koperasi
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...

D.  Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
  •     Neraca,
  •     Perhitungan hasil usaha (income statement), 
  •     Laporan Arus Kas
  •     Catatan atas laporan keuangan

BAB XI

PERANAN KOPERASI

A.      Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar


Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

B.  Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis ( homogen )
  • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik 

Ciri-cirinya :
  • Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif rendah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda - beda sesuai dengan penjualnya

D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni

  • Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

E.       Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
  • Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk



Analisis :

Peranan KSP Bakti Huria termasuk pasar dengan persaingan sempurna karena KSP Bakti Huria memberikan produk sejenis ( Homogen ) seperti SIMANTAP, Si Juwita, SIJAKA PLUS, SIMPANAN ANGGOTA, SIMART MIKRO, SMART PENDIDIKAN yaitu sama – sama berjenis simpanan.

BAB XII

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


A.  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )


Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  •      Koqni
  •      Apeksi
  •      Psikomotor

3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
  • Ofisialisasi
  • De-ofisialisasi
  • Otonomisasi

4.      Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

B.  Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

·         Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·         Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·         Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandi.

      Sumber :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.  
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam”. www.baktihuria.co.id. Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Sejarah”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Organisasi”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar