Minggu, 08 Mei 2016

DEFINISI, KLASIFIKASI SEKTOR INDUSTRI

DEFINISI INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
KLASIFIKASI SEKTOR INDUSTRI
Ø  Klasifikasi Industri Berdasarkan Subjek Pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a)      Industri rakyat
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b)      Industri negara
 yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

Ø  Klasifikasi Industri berdasarkan Proses Produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi :
a)      Industri Hulu
Industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
b)      Industri Hilir
Industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.

Persaingan dalam sektor industri memang terus meniningkat karena berkembang pesat seiring dengan perubahan waktu ke arah modernisasi, untuk meingkatkan daya saing industri yaitu dengan  pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, dan logam dasar. Adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Dan  perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

SUMBER
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar