Indonesia adalah Negeri yang penuh akan keanekaragaman Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Indonesia juga memiliki peran penting terhadap
perkembangan Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Dan untuk menunjang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah tersebut perlu adanya suatu Koperasi Simpan Pinjam yang
membantu dalam hal penambahan modal kerja. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah LKM yang berbentuk koperasi turut berpartisasipasi
membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat
kecil/menengah melalui jasa kreditnya. KSP menjadi mitra pelaku usaha kecil.
Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam menyediakan bantuan modal kerja
menjadikan masyarakat tertarik berhubungan dengan KSP.
Maka
dari itu disini saya akan memberikan salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam
Swasta yang berada diIndonesia untuk dianalisa dan lebih lanjut. Contoh
Koperasi Simpan Pinjam tersebut yaitu Koperasi Bakti Huria.
I .KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH
KOPERASI
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer
25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau
badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir
pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip
– prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
KSP Bakti Huria dapat
dikatakan sebagai Badan Usaha Koperasi karena merupakan kolaborasi antara
pelaku/praktisi koperasi serta beberapa orang dari kalangan pengusaha kecil dan
menengah dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan,
yang tercantum pada UU dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. KSP Bakti Huria
bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil
dan menengah yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja.
1.1 Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Dari 3 konsep yang ada, KSP Bakti Huria termasuk
kedalam Konsep Koperasi Barat karena merupakan organisasi swasta yang dibentuk
dari beberapa kalangan pengusaha kalangan dan
menengah yang mempunyai kepentingan bersama. Yang dengan maksud untuk membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor
usaha kecil yang produktif. Koperasi ini juga memberikan keuntungan timbal
balik antara anggota koperasinya maupun perusahaan koperasilainnya.
2.1 Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga
akan menjiwai ideology
bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan
menjiwai system
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Paul Hubert Casselman Secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkanperan gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah.
Paul HubertCasselman membaginya menjadi 3 aliran,
yaitu; Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
KSP Bakti Huria memiliki aliran sosialis sebab
dengan maksud untuk membangun dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor usaha
kecil yang produktif dan sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat. Sama seperti salah satu misinya yaitu memberikan
pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota maupun calon anggota
KSP Bakti Huria.
E.D. Damanik dalam buku “Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni; cooperative commonwealth school, school
of modified capitalism / school of competitive yardstick, the socialist school,
cooperative school.
Cooperative commonwealth school yaitu aliran
yang dimiliki oleh KSP Bakti Huria karena tidak pernah berhenti melakukan
inovasi dan terus mengembangkan pelayanannya dalam bidang simpan pinjam termasuk
dengan mengembangkan beberapa cabang. Adanya kepercayaan masyarakat untuk
menggunakan produk-produk koperasi juga semakin antusias terlihat dari
banyaknya permintaan baik dalam bentuk simpanan/tabungan maupun dalam simpanan
berjangka. Termasuk kepercayaan dari lembaga keuangan bank dan non bank serta
pemerintah terbukti telah mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja.
3.1
Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Bakti
Huria
Koperasi ini didirikan pada pada tanggal 23
Desember 2003 berdasarkan anggaran dasar 14/BH/DH/.UKM.20.3/XII/2003. Koperasi
ini berada di daerah di Sulawesi Selatan. KSP Bakti Huria beroperasi sejak
Tahun 2003 dengan modal awal Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) dengan
jenis usaha fokus pada simpan pinjam. Produk simpanan berupa simpanan anggota
dan simpanan calon anggota serta simpanan berjangka, adapun untuk produk pinjaman
berupa Pinjaman untuk usaha produktif (modal kerja). Pengalaman KSP Bakti Huria
selama 10 (sepuluh) tahun dalam memfasilitasi pembiayaan pelaku UMKM banyak
memberikan pelajaran untuk terus fokus dalam mendampingi sektor ini. Koperasi
Bakti Huria mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja dari PT PNM (Persero),
Bank CIMB Niaga, Bank BNI, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Jakarta, Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Pada tanggal 29 September 2003 anggota
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengadakan rapat yang dihadiri oleh 22 orang
anggota yang merupakan kalangan dari Pengusaha Kecil maupun menengah.
Dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk
mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” yaitu singkatan dari
“Center for Human Rights in Action”. Koperasi ini dibentuk bertujuan untuk
membantu dalam hal penambahan modal kerja. Pada tanggal 30 Juni 2006 Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) “Bakti Huria”.
II. TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1.2
Tujuan Koperasi Bakti Huria
:
1) Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi
sektor usaha kecil.
2) Membantu dalam hal penambahan modal kerja
3) Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan
dan memandirikan Ekonomi Rakyat.
4) Membebaskan masyarakat dari kesulitan ekonomi
menuju kesejahteraan.
5) Menciptakan pelaku usaha rakyat yang mandiri
dan tangguh
6) Memberi Pelayanan yang terbaik dalam
mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip yang sesuai dengan Koperasi Bakti
Huria ialah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
2.2
Prinsip Koperasi :
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Mengembangkan
sektor usaha kecil
3)
Mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyatnya
4)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KSP BAKTI HURIA
Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti
Huria :
Dewan Pengurus
Ketua Umum : H.
Andi Amri, S.Sos, MM
K e t u a : Saidiman,
S.Pd, M.Pd
Sekretaris Umum : Agus Sugiarto
Sekretaris : A.
Ibrahim, S.Ag
Bendahara : Drs.
Herman Yanto
Dewan Pengawas
K e t u a : Prof.
Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
Anggota : Drs.
H. Rais Bisa
Anggota : Andi
Lukman, SE.
Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai
dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon
anggota.
Karyawan
Seiring dengan semakin meningkatnya usaha
serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir
Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang.
3.3
Hirarki
Kewajiban Anggota:
ü Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti
Huria
ü Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik
bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
ü Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan
koperasi
Manfaat Menjadi Anggota :
ü Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
ü Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota
Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
ü Simpanan Masyarakat Mikro
ü Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
ü Pinjaman Harian Tapi Singkat
ü Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
ü Pinjaman Produktif Masyarakat
Sumber :
Materi Ekonomi Koperasi
http://www.baktihuria.co.id/index.php/produk/simpanan/14.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/visi-misi-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/produk/pinjaman.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar