Koperasi ini didirikan pada tangggal 23 Desember 2003 berdasarkan anggaran dasar 14/BH/DH/.UKM.20.3/XII/2003, dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif. Lembaga ini bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil dan menengah yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal.
BAB V
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis :
Sisa hasil usaha
KSPM Bakti Huria dibagikan sebanding kepada masing – masing anggota koperasi
dimana sudah sesuai dengan keputusan rapat anggota. Dengan hasil RAT KSP Bakti
Huria menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi dengan Jasa Usaha 70% dan
Modal Usaha 30%.
C. Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E. Pembagian SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Analisis:
Pembagian SHU KSP
Bakti Huria
SHU yang dibagikan
KSP Bakti Huria
SHU tahun lalu:
2.738.475.037 yang sudah diumumkan kepada para angotanya
SHU Tahun berjalan:
3.739.710.843
F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Analisis :
Pola manajemen yang
digunakan atau diterapkan oleh KSP Bakti Huria adalah tipe partisipatif yaitu
terdapat interaksi yang berkaitan antar setiap unsur manajemen koperasinya.
Sehingga semua tugas saling berkaitan satu sama lain akan tetapi tidak
mencampur adukan kewajiban dan wewenang antar unsur tersebut. Pembagian tugas
nya antara lain, yaitu: rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Dengan
pemilihan tiap unsur tersebut dilakukan sesuai prinsip KSP Bakti Huria menurut
Mungker, yaitu: Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis. Manajemen
KSP Bakti Huria bersifat terbuka kepada para anggotanya.
B. Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis :
KSP
Bakti Huria melakukan rapat anggota yang
merupakan agenda wajib yang minimal 1 kali dilaksanakan setiap tahun. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi yang pelaksanaannya sudah
diatur dalam anggaran dasar untuk mencapai keputusan anggota untuk mencapai
mufakat.
Yang di bicarakan
pada rapat anggota, antara lain:
- Mendiskusikan rencana kerja kedepannya dan perencanaan mengenai anggaran dan permodalan.
- Mendiskusikan rencana pengelolaan serta kegiatan usaha selanjutnya.
- Menetapakan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Melakukan pengumuman mengenai laporan keuangan dan pembagian SHU.
C. Pengurus Koperasi Bakti Huria
Pengurus koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota
yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban
dan wewenangnya dalam segala kegiatan pengurusan dan pengelolaan koperasi pada
anggaran dasar.
Tugas pengurus
antara lain:
- Mengelola serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran tiap periode.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan pada rapat anggota.
- Menyelenggarakan dan mengikuti rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan.
D. Pengawas koperasi Bakti Huria
Pengawas koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat
anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur
kewajiban dan wewenangnya dalam anggaran dasar.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis pada rapat anggota.
Analisis:
KSP Bakti Huria mempunyai tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat
khususnya para anggota nya disulawesi selatan untuk mensejahterakan anggota
dalam bidang ekonomi khusunya dan membantu permodalan usaha kecil menengah.
Fungsi KSP Bakti Huria yaitu memberikan produk andalan mereka seperti simpanan
dan pinjaman serta produk paket umroh dan pembayaran angsuran kendaraan
bermotor.
Dengan keikutsertaan menjadi anggota akan selain dibantu dalam pemodalan maka
akan diberikan keuntungan lain seperti pembagian SHU serta undian dan fasilitas
yang menarik. Dengan pola manajemen yg diterapkan maka diharapkan tercapainya
tujuan bersama para pengurus serta anggotanya.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Menurut
PP No. 60/1959
- Koperasi
Desa
- Koperasi
Pertanian
- Koperasi
Peternakan
- Koperasi
Perikanan
- Koperasi
Kerajinan/Industri
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
- Koperasi
pemakaian
- Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi
Simpan Pinjam
Analisis :
Jenis Koperasi
Simpan Pinjam Bakti Huria adalah Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di
pedesaan. Sebagaimana koperasi ini terletak di sebuah pelosok- pelosok desa
yang terletak di Sulawesi Selatan.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP No. 60/1959
- Koperasi Prime
- Koperasi
Pusat
- Koperasi
Gabungan
- Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis
:
Bentuk
KSP Bakti Huria sendiri adalah Koperasi Primer dimana Koperasi yang anggota –
anggotanya terdiri dari orang – orang. Dan wilayahnya berada di desa.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
- Modal jangka panjang.
- Modal jangka pendek.
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Menurut
UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut
UU No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Analisis :
Permodalan KSP Bakti Huria
merupakan Modal sendiri dan Modal pinjaman dari bank serta LKBB.
Modal sendiri:
Dari Anggota: 834.990.405
Modal Berjangka: 875.000.000
Modal Pinjaman:
Dari Hutang pada bank:
13.131.203.859
Dari Hutang LKBB:
12.688.098.050
KSP Bakti Huria mempunyai
Simpanan Anggota yang terdiri dari :
Simpanan Pokok : Rp.
500.000,-
Simpanan Wajib : Rp.
300.000,-
Keuntungan :
- Mendapatkan pelayanan dari KSP Bakti Huria.
- Memperoleh pembagian SHU.
- Mendapat undian hadiah menarik dan undian fasilitas UMRAH.
- Menghadiri Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
C. Distribusi Cadangan Koperasi
- Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan - kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
BAB IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A.
Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat - syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak - pihak lain diluar koperasi.
Analisis :
Saling ketergantungan
antara KSP Bakti Huria dengan pelaku usaha mikro sebagai anggota KSP menjadikan
mereka memiliki ikatan emosional sehingga tidak lagimmembutuhkan agunan untuk
menjamin kelancaran dalam membayar angsuran pinjaan anggota. Dan Bakti Huria
memberikan banyak pelayanan yang sebanding
B. Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis :
KSP Bakti Huria
memberikan banyak produk simpanan seperti Simpanan Masyarakat Bertahap, Simpanan
Berjangka untuk Wisata, Simpanan Berjangka Plus, Simpanan Anggota, Simpanan
Mikro, Simpanan Pendidikan dengan
memberikan adanya pengurangan biaya dari keuntungan dan juga memberikan
perbedaan harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
C. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tsb.
Analisis :
KSP Bakti Huria
membantu dalam penabahan modal kerja,
membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik
untuk anggotanya sendiri maupun diluar anggota. Memberikan pelayanan prima
untuk kepuasan masyarakat demi keberhasilan koperasi dan para anggotanya.
D.
Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiesi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efisiensi adalah : penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia di sebut ( Efisien ).
Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) –
BA
Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK +
Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan
/ Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota ( TEBP ) = Realisasi Biaya Pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota ( TEBU ) = Realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha.
Analisis :
Pelayanan yang
diberikan kepada KSP Bakti Huria memberikan solusi dengan modal kerja dengan
modal yang tidak terlalu besar. Dan simpanan dikemudian harinya bisa
mendapatkan undian fasilitas UMRAH dan memperoleh pembagian SHU.
B.
Efektivitas
Koperasi
- Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk
+ Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr
usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal
koperasi
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
Setiap Rp. 100 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
- Neraca,
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan
BAB XI
PERANAN KOPERASI
A.
Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat
dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
- Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
B. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi
dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis ( homogen )
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif rendah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda - beda sesuai dengan penjualnya
D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
E. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar
untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
- Untuk menghindari
perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan
bentuk produk
Analisis :
Peranan KSP Bakti Huria termasuk pasar dengan
persaingan sempurna karena KSP Bakti Huria memberikan produk sejenis ( Homogen
) seperti SIMANTAP, Si Juwita, SIJAKA PLUS, SIMPANAN ANGGOTA, SIMART MIKRO,
SMART PENDIDIKAN yaitu sama – sama berjenis simpanan.
BAB XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
A. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang
dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqni
- Apeksi
- Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
- Ofisialisasi
- De-ofisialisasi
- Otonomisasi
4. Misi
UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
B. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.
Hanel, 1989
·
Tahap I : Pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
·
Tahap III :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandi.
Sumber :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam”. www.baktihuria.co.id. Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Sejarah”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Organisasi”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam”. www.baktihuria.co.id. Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Sejarah”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam-Organisasi”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html . Diakses pada tanggal 14 Desember 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar