Selasa, 07 Maret 2017

Aspek Hukum Dalam Hukum Ekonomi

I. PENGERTIAN HUKUM

Definisi mengenai hukum para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari beberapa sudut yang belainan dan berbeda - beda. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman  tentang definisi hukum. Berikut definisi hukum menurut para ahli:
  • Van Kan. Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Utrecht. Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat  dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  • Wiryono Kusumo. Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur – unsur yakni :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi, dan
  • Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


II. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM

2.1 Tujuan Hukum
Definisi tujuan hukum menurut para ahli juga beda – beda menurut sudut pandangnya masing – masing. Tujuan hukum menurut para ahli :

  • Menurut Van Kan tujuan hukum adalah untuk ketertiabn dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akkan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menurut Wiryono Kusumo tujuan hukum adalah untuk mengadakan kselamatan, kebahagiaan, dan ketertban dalam masyarakat.


2.2 Sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
  • Custom
  • Legislation
  • Judicial precedents.

2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
  • Principles of morality or equity
  • Professional opinion.


III. KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
  1. Hukum Tertulis (Statute Law=written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
  2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law=unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).

Mengenai Hukum Tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yg belum lama dikodifikasikan.
KODIFIKASI Ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dan lain lain kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum:
a. di Eropa :
  • Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan romawi timur dalam tahun 527-565.
  • Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.

b. di Indonesia :
  • Kitab UU hukum sipil (1 mei 1848).
  • Kitab UU hukum dagang (1 mei 1848).
  • Kitab UU hukum pidana (1 januari 1918).
  • Kitab UU hukum acara pidana (KUHAP),31 desember 1981.


ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

1. Kodifikasi terbuka

kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
  1. Jenis-jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap


Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanaan hukum
  3. Kesatuan hukum


IV.KAIDAH ( NORMA )
Dalam bermasyarakat aturan atau norma sangat diperlukan agar hubungan antar masyarakat menjadi lebih tertib dan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih  dahulu bagaimana  tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat  yaitu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :

  • Norma Agama, adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Norma Kesusilaan, adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan sendiri.
  • Norma Kesopanan, adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela atau diasingkan oleh masyarakat setempat.
  • Norma Hukum, adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanakannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

 V. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

5.1Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa ).

5.2 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengakibatkan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan sekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.


Menurut Soedarto, hukum ekonomi  ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak  langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar – pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari Negara termasuk rakyatnya.

Menurut Rochmat Soemitro, hukum ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang buat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sumber :
Sari,Elsi Kertika dan Advendi Simanunsong.2007.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta:Cikal Sakti.

Rachmadi Usman.2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika.Jakarta:Djambatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar