A. PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumsi, dari bahasa Belanda
consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan
daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan
dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih
lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara
dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan
pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian Konsumen menurut Philip
Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu
dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi.
Pengertian Konsumen Menurut
UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri
atas:
1.
Konsumen dalam arti umum, yaitu
pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan
tertentu.
2.
Konsumen antara, yaitu pemakai,
pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen)
menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan
tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.
Konsumen akhir, yaitu pemakai,
pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi
kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk
diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen ialah
orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu
rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah
Tangga Produksi (RTP)
B.
TUJUAN DAN ASAS PERLINDUNGAN
KONSUMEN
·
Tujuan
Dari uraian diatas kami akan
menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum perlindungan konsumen ini,
seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3,
disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
·
Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima
asas perlindungan konsumen.
1. Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material maupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
·
Hak-hak
Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah
hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar
orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika
adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari
akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
J.F
Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:
a. Hak memperoleh keamanan (the
tight to safety);
b. Hak memilih (the right to
choose);
c. Hak mendapat informasi (the
right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the
right to be heard).
Adapun sesuai Hak
konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak- hak konsumen yang
dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen
sangat diperlukan.
·
Kewajiban
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
·
Hak Produsen (pelaku
usaha/wirausahawan)
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. Hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
·
Kewajiban produsen
1.
Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama,
tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan
kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan
hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan
umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih
spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha
dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif,
tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
E.
PERBUATAN
YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PELAKU USAHA
Pelaku usaha dilarang menawarkan
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak
membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan
atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan
atau jasa lain (pasal 9).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai (Pasal 10)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan
hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak
melalui media massa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai
dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. (pasal 14)
F.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
G.
SANKSI-SANKSI
·
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang
·
Penggantian barang
·
Perawatsan keehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
·
Sanksi Administrasi
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
·
Sanksi Pidana
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
Ø Ketentuan pidana lain (di
luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Ø Hukuman tambahan , antara
lain :
Ø Pengumuman keputusan Hakim
Ø Pencabuttan izin usaha;
Ø Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
Ø Wajib menarik dari peredaran
barang dan jasa;
Ø Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat .
Sumber :
http://ranggiwirasakti.blogspot.com/2012/11/prinsip-prinsip-dalam-hukum.html
https://id-id.facebook.com/notes/mutiara-hikmah-dari-al-quran-dan-assunnah/kisah-sahabat-sahabat-rosululloh-saw-asma-binti-abu-bakar/292081947489405
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/12/23/etika-perlindungan-konsumen/
http://handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN+KONSUMEN.(MAHASISWA).doc
http://fadhilhadzamimuhammad.blogspot.com/2013/06/perlindungan-konsumen.html
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/download/1261/1029
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/35123/3/Chapter%20ll.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar