A.
Hak
Cipta
Hak cipta (lambang internasional adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
B.
Hak
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris
patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Contoh Kasus Hak Petan
LONDON. Perusahaan telekomunikasi Inggris
British telecoms firm (BT), menggugat Google Inc karena dianggap mencuri enam
paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada teknologi yang dikembangkan Google
yaitu sistem Android dan sistem mesin pencarian.
"Kami menempuh jalur hukum untuk melawan
Google dengan menyerahkan gugatan kepada Pengadilan Distrik Delaware karena
pencurian paten," demikian pernyataan BT.
Gugatan, dilayangkan demi melindungi
investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan inovasinya. “Gugatan ini penuh
pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian paten yang kuat," lanjut
manajemen BT.
Langkah yang ditempuh BT memperpanjang
sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal dari Apple, Microsoft,
Oracle dan beberapa perusahaan lain.
BT mengklaim selama dua dekade terakhir telah
melakukan investasi besar dalam bidang teknologi telepon genggam serta layanan
terkait. Hingga saat ini BT mengaku memiliki 5.600 paten maupun yang sedang
dalam pengajuan hak paten.
Beberapa paten yang menurut BT telah diambil
Google adalah sistem Android, situs jejaring sosial Google+, buku internet,
peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double-click maupun program pendaftaran
iklan Adwords dan layanan lainnya.
C.
Hak
Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
- Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang
dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama
atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.[butuh
Merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama,
kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Fungsi merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
D.
Desain Industri
Indonesia adalah salah satu anggota WTO (World
Trade Organization) yang di dalamnya menyangkut TRIPs Agrement (Trade Relatred
Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade Inn Counterfied Goods),
wajib mengharmoniskan sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan
mematuhi standar-setndar internasional sesuai TRIPs. Salah satu kewajiban dalam
TRIPs Agrement adalah indonesia harus memiliki peraturan dan ketentuan hukum
yang dapat melindungi karya-karya di bidang desain industri. Maka di Indonesia
pengaturan mengenai perlindungan desain industri diatur dalam UU No. 31 tahun
2000 tentang desain industri.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31
tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Merujuk pada definisi diatas maka,
karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduaya
- Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
- Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis
- Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan
suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk
atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian
atau industri merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain
industri dapat diterapkan.
Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang
Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :
- Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru
- Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya
- Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
- Tanggal penerimaan;atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia
Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang
desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah
diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaannya, desain industri tersebut :
- Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi;atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan
Subyek dalam desain industri adalah pendesain
atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan
pasal 1 ayat (2) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau
beberapa orang yang menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain
industri dapat di peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain
memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri
apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat
Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UU No.31
tahun 2000 tentang desain industri.
Contoh produk yang mendapat perlindungan dari
UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain
grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur
dari desain industri.
Dalam Bab sebelumnya (Pendahuluan) diatas,
Suyatno mendefinisikan desain grafis sebagai, “Aplikasi dari keterampilan seni
dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri”, sebab karya desain grafis
pada hakikatnya merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif setelah
melalui beberapa tahap layout secara komperhensif. Karya desain biasanya
identik dengan stlye seseorang dalam menghasilakan karya, yang tidak lain merupakan
produk kekayaan intelektual pendesain yang patut untuk di lindungi. Hak-hak
atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi
produk grafis atas penciptaan sorang pendesain melalui perangkat UU No.31 tahun
2000 tentang desain industri.
E.
Rahasia
Dagang
Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis
dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1
Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang berbunyi,
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia
dagang apabila:
• Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
• Rekayasa ulang atas
produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang
dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Perkembangan Pengaturan Rahasia Dagang
Pengaturan tentang rahasia
dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari pengaturan ini adalah
diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization
(persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang
mencakup juga Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 sehingga
perlu diatur tentang rahasia dagang. Di Indonesia rahasia dagang diatur pertama
kali melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada
awalnya perlindungan hukum menyangkut segala bentuk praktek-praktek persaingan
tidak sehat telah diatur oleh rambu-rambu dan norma-norma pada Pasal 1365
KUHPerdata dan Pasal 382 bis KUHP.
Namun kemudian menjadi
masalah setelah tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan
intelektual. Ini berarti konsep unfair competition sebagai hukum yang
bersifat umum lebih dipersempit atau difokuskan kepada hukum yang
melindungi adanya praktek curang bermotif komersial. Kebuthan itu
diformulasikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa undang-undang rahasia dagang ini juga
melengkapi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lingkup Rahasia Dagang
Subyek
Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki
hak untuk :
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Obyek ruang
lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di
bidang tekhnologi dan/atau
bisnisyang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya
Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk
melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu.
Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20
tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini
karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi
misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain,
misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis,
administasi keuangan, dll.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan
Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi
persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan
tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih
luas.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi
tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaannya melalui upaya semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu
dapat diuraikan sebagai berikut.
- Bersifat rahasia apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.
- Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
- dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang
yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang
tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang
tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena
undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga
kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
Pengalihan Hak dan
Lisensi
Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas
kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh
karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian
tertulis atau
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib
didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain
untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk
kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan
didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi
dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran
Permohonan Rahasia Dagang
Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu
melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.
Litigasi dan
Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Pemilik Hak
Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu
menggunakan rahasia dagang dan atau memberi lisensi kepada orang lain,
atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan
komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian tindakan yang
dilakukan sesuai Pasal 4.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri,
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda
maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana Rahasia
Dagang merupakan delik aduan. **
Contoh kasus
Hitachi Digugat Soal
Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober
2008
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering
mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT
Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga
melanggar rahasia dagang.
Selain PT Hitachi
Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yang dijadikan sebagai
tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagai mantan
Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III,
Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto
tergugat VI, Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII,
Muhammad Syukri tergugat IX, dan Roland Pakpahan tergugat X.
Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki
Pratama Engineering BPE, mengatakan sidang lanjutan dijadwalkan pada 28
November dengan agenda penetapan hakim mediasi. Menurut Insan, gugatan itu
dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode
produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi
mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu.
Penggugat, katanya, adalah
pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode
penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya
rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai
dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para
tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan
tergugat PT HCMI.
Tergugat, katanya, sekitar
tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan
menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama
ini menjadi rahasia dagang PT BPE.
PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan
tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode
penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak.
Bayar ganti rugi
"Para tergugat wajib
membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127 miliar atas
pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".
Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI
melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran desain industri
mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI
diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto
Hasibuan, mengatakan pengajuan gugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap
mantan-mantan karyawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan
ataupun gugatan BPE sebelumnya.
Gugatan itu, menurut Otto
Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis, dilandasi oleh tuduhan BPE
terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencuri rahasia dagang berupa
metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang
memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan
penghidupan yang layak dan ketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak
melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE. Bahkan,
menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadap BPE dalam
mendesain mesin boiler.
Dia menjelaskan konstitusi
dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja,
termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak
berdasar "HCMI percaya majelis hakim akan bersikap objektif, sehingg
gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnyaSumber :
Wikipedia Ensiklopedi
http://achielmuezza.blogspot.co.id/2013/05/rahasia-dagang-danontoh-kasusnya.html
http://agustinmahardika.blogspot.co.id/2011/10/desain-industri-haki.html
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Pertama-tama saya memuji rasa aman, karena saya telah ditipu disini online sebelum seorang teman yang mendapat pinjaman terhubung saya untuk Email: tracymorganloanfirm@gmail.com
BalasHapusSetelah saya telah mengajukan salinan kartu ID saya dipindai, maka pinjaman saya disetujui, saya diminta untuk membayar lisensi transfer bank untuk pinjaman saya, itu sulit dipercaya, saya pikir itu akan menjadi sama seperti orang lain, yang telah mengambil uang saya dan tidak pernah mendengar dari mereka lagi, saya menerima pinjaman saya sekitar 2 jam kemudian setelah pembayaran saya kepada mereka, "YA" saya dipanggil oleh bank saya bahwa ada deposito di akun saya.
Mereka adalah nyata, semua yang perlu Anda lakukan adalah mengikuti petunjuk dan menerapkannya seperti yang Pinjaman Perusahaan adalah perusahaan yang baik, mereka membantu saya ketika saya masih membutuhkan uang, saya bisa bersaksi tentang perbuatan baik mereAnda menyenangkan ketika Anda akhirnya mendapatkan pinjaman Anda pastikan bahwa Anda menginformasikan orang-orang terlalu tentang pekerjaan yang baik dari perusahaan ini, sehingga mereka tidak akan jatuh korban di tangan orang palsu dan tak berperasaan mereka disebut perusahaan pinjaman sendiri dan sementara mereka hanya menipu dan meningkatkan rasa sakit pada orang.
Saya berharap yang terbaik untuk anda