Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaa dan intelektual.
Hak kekayaan
adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang
lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata
intelektual berkenaan dengan keinginan intelektual berdasarkan keinginan daya
cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, cipataan, dan penemuan dibidang
teknologi dan jasa.
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam
ilmu huku hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum
benda ( zakenrecht ) yang mempunyai objek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial
maka pemilik ha katas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa
saja dengan kehendaknya.
A. Prinsip
– Prinsip HAKI
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip ekonomi
2.
Prinsip keadilan
3.
Prinsip kebudayaan
4.
Prinsip social
1. Prinsip
ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4. .
Prinsip social.
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
B. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
- Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber
:
Sari,Elsi Kertika dan Advendi
Simanunsong.2007.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta:Grasindo.
http://iinnapisa.blogspot.co.id/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar