Kamis, 10 November 2016

Organisasi dan Manajemen Yang Baik, Penuntun Keberhasilan



Indonesia adalah Negeri yang penuh akan keanekaragaman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Indonesia juga memiliki peran penting terhadap perkembangan Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Dan untuk menunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut perlu adanya suatu Koperasi Simpan Pinjam yang membantu dalam hal penambahan modal kerja.       

Terdapat organisasi dan manajemen koprasi yang telah diuraikan, watak koperasi ialah gaya manajemen pastisipatif. Pola manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interakssi antar unsur manajemen koperasi. 
BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Susunan perangkat organisasi pengurus pada umumnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun dalam pelaksanaannya , susunan perangkatorganisasi pengurus tersebut  dapat bervariasi antara satu koperasi dengan koperasi yang lain, tergantung besar kecilnya koperasi dan keinginan anggota.


1.3 Bentuk Organisasi 


Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.Sub sistem koperasi: ,individu (pemilik dan konsumen akhir),Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain : Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9.  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Analisis : 
KSP Bakti Huria dibentuk dari beberapa kalangan pengusaha kalangan dan menengah yang mempunyai kepentingan bersama. Yang dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dengan menunjang kebutuhan para anggotanya  terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif. Koperasi ini juga memberikan keuntungan timbal balik antara anggota koperasinya maupun perusahaan koperasilainnya. Jadi KSP Bakti Huria  mendeskripsikan organisasi dengan indentifikasi yang sama dengan Ropke. 


2.3 Hirarki Tanggung Jawab

A. PengurusTugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


B. Pengelola
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Analisis :
Pengurus dan pengelola KSP Bakti Huria di pilih melalui rapat anggota dan yang mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi yang dilandasi prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer


Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelangganSedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Rapat Anggota

Analisis :
Terdapat 3 pembagian tugas pada KSP Bakti Huria yang nempunyai unsur manajemen. Unsur manajemennya yaitu ; rapat anggota, pengurus dipilih dan dihentikan oleh rapat anggota, pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus, pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Setaiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
PengurusMenurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi AnggotaPartisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada KoperasiMenurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 
Analisis :
KSP Bakti Huria  mempunyai sudut pandang yang lebih mengutamakan demokrasi dan pengambilan keputusan dengan istilah satu orang satu suara ( one man one wole ). Dan setiap anggotanya mempunyai hak dan kewajiban yang samaang yaitu, berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.. KSP Bakti Huria mempunyai partisipasi anggotanya dengan mengembangkan  organisasi dan usaha koperasi yang  mampu memberikan pelayan sebaik – baiknya kepada anggota.

Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :

Dewan Pengurus
Ketua Umum :            H. Andi Amri, S.Sos, MM
K e t u a :                    Saidiman, S.Pd, M.Pd
Sekretaris Umum :      Agus Sugiarto
Sekretaris :                  A. Ibrahim, S.Ag
Bendahara :                 Drs. Herman Yanto 

Dewan Pengawas
K e t u a :                    Prof. Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
Anggota :                    Drs. H. Rais Bisa
Anggota :                    Andi Lukman, SE. 

Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon anggota. 

Karyawan
Seiring dengan semakin meningkatnya usaha serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang.  

Hirarki KSP Bakti Huria
 Kewajiban Anggota:
  • Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti Huria
  • Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
  • Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi
 Manfaat Menjadi Anggota :
  • Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
  • Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota 

Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
  • Simpanan Masyarakat Mikro
  • Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
  • Pinjaman Harian Tapi Singkat
  • Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
  • Pinjaman Produktif Masyarakat





BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



1.4  Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis :

KSP Bakti Huria  bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja, membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik baik untuk anggotanya sendiri maupun diluar anggotanya dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.


2.4 Kegiatan Usaha Koperasi



Status dan Motif Anggota Koperasi 

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Usaha
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  •  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis :
KSP Bakti Huria merupakan kolaborasi antara pelaku/praktisi koperasi serta beberapa orang dari kalangan pengusaha kecil dan menengah dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja. Dan memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota maupun calon anggota KSP Bakti Huria.

Sisa Hasil Usaha  Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.  



Satio, Arifin, dan Tamba Halomoan. 2001. Teori dan Praktik. Jakarta : ErlanggaMateri Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi 2EB14, Universitas Gunadarma.Bakti Huria. 2016, “ Koperasi Simpan Pinjam” http://www.baktihuria.co.id/. Diakses pada tanggal 12 November 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam – Sejarah”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html#. Diakses pada tanggal 12 November 2016.
Bakti Huria. 2016, “Koperasi Simpan Pinjam – Organisasi”. http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html. Diakses pada tanggal 12 November 2016.


Rabu, 12 Oktober 2016

Menuju Kesejahteraan Bersama "KSP BAKTI HURIA"




Indonesia adalah Negeri yang penuh akan keanekaragaman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Indonesia juga memiliki peran penting terhadap perkembangan Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Dan untuk menunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut perlu adanya suatu Koperasi Simpan Pinjam yang membantu dalam hal penambahan modal kerja. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah LKM yang berbentuk koperasi turut berpartisasipasi membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat kecil/menengah melalui jasa kreditnya. KSP menjadi mitra pelaku usaha kecil. Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam menyediakan bantuan modal kerja menjadikan masyarakat tertarik berhubungan dengan KSP.
 Maka dari itu disini saya akan memberikan salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam Swasta yang berada diIndonesia untuk dianalisa dan lebih lanjut. Contoh Koperasi Simpan Pinjam tersebut yaitu Koperasi Bakti Huria.

I .KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang  beranggotakan  orang  seorang  atau  badan hukum koperasi  yang  yang  melandaskan  kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut   Pernyataan   Standar   Akuntansi   Keuangan   Nomer   27   “Koperasi   adalah   badan   usaha   yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip  koperasi  dan kaidah usaha ekonomi  untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

KSP Bakti Huria dapat dikatakan sebagai Badan Usaha Koperasi karena merupakan kolaborasi antara pelaku/praktisi koperasi serta beberapa orang dari kalangan pengusaha kecil dan menengah dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, yang tercantum pada UU dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. KSP Bakti Huria bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil dan menengah yang bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja.

1.1 Konsep  Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Dari 3 konsep yang ada, KSP Bakti Huria termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat karena merupakan organisasi swasta yang dibentuk dari beberapa kalangan pengusaha kalangan dan menengah yang mempunyai kepentingan bersama. Yang dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif. Koperasi ini juga memberikan keuntungan timbal balik antara anggota koperasinya maupun perusahaan koperasilainnya.

2.1 Aliran Koperasi
Perbedaan   ideology   suatu   bangsa   akan   mengakibatkan   perbedaan   system   perekonomiannya   dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa   juga   akan   menjiwai   ideology   bangsanya   dan   aliran   koperasinya   pun   akan   menjiwai   system
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Paul Hubert Casselman Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkanperan gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.

Paul HubertCasselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu; Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth).

KSP Bakti Huria memiliki aliran sosialis sebab  dengan maksud untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif dan sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat. Sama seperti salah satu misinya yaitu memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota maupun calon anggota KSP Bakti Huria.

E.D. Damanik dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni; cooperative commonwealth school, school of modified capitalism / school of competitive yardstick, the socialist school, cooperative school.

Cooperative commonwealth school yaitu aliran yang dimiliki oleh KSP Bakti Huria karena tidak pernah berhenti melakukan inovasi dan terus mengembangkan pelayanannya dalam bidang simpan pinjam termasuk dengan mengembangkan beberapa cabang. Adanya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk-produk koperasi juga semakin antusias terlihat dari banyaknya permintaan baik dalam bentuk simpanan/tabungan maupun dalam simpanan berjangka. Termasuk kepercayaan dari lembaga keuangan bank dan non bank serta pemerintah terbukti telah mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja.

3.1 Sejarah Dan Perkembangan Koperasi  Bakti Huria

Koperasi ini didirikan pada pada tanggal 23 Desember 2003 berdasarkan anggaran dasar 14/BH/DH/.UKM.20.3/XII/2003. Koperasi ini berada di daerah di Sulawesi Selatan. KSP Bakti Huria beroperasi sejak Tahun 2003 dengan modal awal Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jenis usaha fokus pada simpan pinjam. Produk simpanan berupa simpanan anggota dan simpanan calon anggota serta simpanan berjangka, adapun untuk produk pinjaman berupa Pinjaman untuk usaha produktif (modal kerja). Pengalaman KSP Bakti Huria selama 10 (sepuluh) tahun dalam memfasilitasi pembiayaan pelaku UMKM banyak memberikan pelajaran untuk terus fokus dalam mendampingi sektor ini. Koperasi Bakti Huria mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja dari PT PNM (Persero), Bank CIMB Niaga, Bank BNI, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Jakarta, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). 

Pada tanggal 29 September 2003 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengadakan rapat yang dihadiri oleh 22 orang anggota yang merupakan kalangan dari Pengusaha Kecil maupun menengah.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” yaitu singkatan dari “Center for Human Rights in Action”. Koperasi ini dibentuk bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja. Pada tanggal 30 Juni 2006 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Huria”.

II. TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

1.2 Tujuan Koperasi Bakti Huria :

1)      Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi sektor usaha kecil.
2)      Membantu dalam hal penambahan modal kerja
3) Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan dan memandirikan Ekonomi Rakyat.
4)      Membebaskan masyarakat dari kesulitan ekonomi menuju kesejahteraan.
5)      Menciptakan pelaku usaha rakyat yang mandiri dan tangguh
6)      Memberi Pelayanan yang terbaik dalam mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip yang sesuai dengan Koperasi Bakti Huria ialah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

2.2 Prinsip Koperasi :
1)                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)                  Mengembangkan sektor usaha kecil
3)                  Mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyatnya
4)                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
5)                  Kemandirian 
6)                  Pendidikan perkoperasian

III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KSP BAKTI HURIA

Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :

Dewan Pengurus
Ketua Umum :            H. Andi Amri, S.Sos, MM
K e t u a :                    Saidiman, S.Pd, M.Pd
Sekretaris Umum :      Agus Sugiarto
Sekretaris :                  A. Ibrahim, S.Ag
Bendahara :                 Drs. Herman Yanto

Dewan Pengawas
K e t u a :                    Prof. Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
Anggota :                    Drs. H. Rais Bisa
Anggota :                    Andi Lukman, SE.

Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon anggota.

Karyawan

Seiring dengan semakin meningkatnya usaha serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang. 


3.3 Hirarki

Kewajiban Anggota:
ü    Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti Huria
ü    Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
ü    Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi
 
Manfaat Menjadi Anggota :
ü    Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
ü    Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota

Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
ü    Simpanan Masyarakat Mikro
ü    Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
ü    Pinjaman Harian Tapi Singkat
ü    Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
ü    Pinjaman Produktif Masyarakat


Sumber :

Materi Ekonomi Koperasi
http://www.baktihuria.co.id/index.php/produk/simpanan/14.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/sejarah-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/visi-misi-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/profil/organisasi-ksp-bakti-huria.html
http://www.baktihuria.co.id/index.php/produk/pinjaman.html

Minggu, 08 Mei 2016

DEFINISI, KLASIFIKASI SEKTOR INDUSTRI

DEFINISI INDUSTRI
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
KLASIFIKASI SEKTOR INDUSTRI
Ø  Klasifikasi Industri Berdasarkan Subjek Pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a)      Industri rakyat
yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b)      Industri negara
 yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

Ø  Klasifikasi Industri berdasarkan Proses Produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi :
a)      Industri Hulu
Industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
b)      Industri Hilir
Industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen.

Persaingan dalam sektor industri memang terus meniningkat karena berkembang pesat seiring dengan perubahan waktu ke arah modernisasi, untuk meingkatkan daya saing industri yaitu dengan  pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, dan logam dasar. Adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Dan  perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

SUMBER
http://www.kemenperin.go.id/artikel/3313/Menperin-Mendorong-Peningkatan-Daya-Saing-Industri-Nasional


Minggu, 01 Mei 2016

NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Ø  NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Neraca pembayaran internasional merupakan dokumen atau catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dalam periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. 
Ø  TUJUAN DAN FUNGSI NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Tujuan neraca pembarayang internasional antara lai sebagai berikut :
·         Memberikan informasi kepada pemerintah mengenai posisi negara di perdagangan internasional
·         Memberikan informasi kepada pemerintah mengenai posisi pembayaran internasional
·         Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan fiskal dan moneter
·         Merupakan alat untuk mengukur struktur dan komposisi transaksi ekonomi suatu negara dengan dunia internasional
·         Mengukur keadaan perekonomian dan posisi keuangan internasional suatu negara.
Fungsi neraca pembayaran internasional antara lain sebagai berikut.
·         Sebagai alat pembukuan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat, mengenai jumlah barang dan jasa yang sebaiknya keluar atau masuk dalam batas wilayah suatu negara serta untuk mendapatkan keterangan-keterangan mengenai anggaran alat-alat pembayaran luar negerinya.
·         Sebagai alat untuk mengukur kondisi ekonomi yang terkait dengan perdagangan internasional dari suatu negara. Sebagai alat untuk melihat gambaran pengaruh transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional negara yang bersangkutan.
·         Sebagai alat untuk memperoleh informasi rinci terkait dengan perdagangan luar negeri.
·         Sebagai alat untuk membandingkan pos-pos dalam neraca pembayaran negara tersebut dengan negara tertentu.
·         Sebagai alat kebijakan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.



Ø  HUBUNGAN ANTARA DUA NEGARA YANG TIDAK SEIMBANG
Hubungan perdagangan antar 2 negara yang tidak seimbang, artinya  satu negara selalu mengalami surplus neraca perdangan, dimana satu negara mengalami defisit transaksi perdagangan
Maka akan meningkatnya inflasi dan memperlambat pertumbuhan,pengangguran meningkat karena permintaan pekerja menurun.
Meningkatnya inflasi karena sebuah surplus perdagangan menunjukkan bahwa ada permintaan lebih untuk ekspor suatu negara daripada ada permintaan untuk produk asing dan jasa yang akan mempengaruhi tingkat penyerapan tenaga kerja dalam suatu negara. Negara yang mengalamni defisit transaksi memiliki dampak Produsen dalam negeri tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor,Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar, perusahaan banyak yang gulung tikar, sehingga pengangguran meningkat akibat dari PHK maka menyebabkan pengangguran meningkat.

Sumber :