A.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas ( PT ), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV )adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
B.
Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer
25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah
sebagai berikut :
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni
:
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
C.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
D. Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN )
BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.
Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada dibawah
pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN.
BUMN di
Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Ciri –
Ciri BUMN
- Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
- Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
- Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
- Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
- Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
Sumber :
Wikipedia ensiklopedi.
Bahan Ajar Ekonomi
Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi, Universitas
Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar