A.
Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Antara Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata (KUHP) terdapat suatu hubungan erat. KUHD merupakan species
dan KUHP sebagai genus dan dapa dikatakan bahwa KUHD merupakan ketentuan khusus
dan KUHP merupakan ketentuan umum.
Pendapat sarjana
tentang hubungan KHUDagang dan KUHPerdata antara lain :
- Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal – hal khusus. KUHS memuat Hukum Perdata dalam arti sempit sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal – hal khusus hukum perdata dalam dalam arti sempit.
- Van Apeldoorn mengaggap, Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
- Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memelihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekadar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
- Tirtaamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
- Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KUHPerdata sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdata dan perkataan dagang bukan suatu pengertian ekonomi.
- Rr. Dijan Widijowati, keterikatan KUHD dengan KUHP dapat dilihat dalam pasal 1 KUHD yang menjelaskan bahwa “ Selama dalam KUHD terhadap KUHP tidak diadakan penyimpanan khusus, maka KUHP berlaku juga terhadap hal – hal yang dibicarakan dalam KUHD.
B.
Hubungan antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan,
terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri,
dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja
padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai
perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta
dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C. Kewajiban
Pengusaha
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
- dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
- dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Degan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
Degan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
- perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
- perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Sumber :
Suwardi.2015.Hukum Dagang.Yogyakarta:Deepublish
www.wikipedia.com
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar